-->

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaut Jabatan Nahkoda (Kapten) di Atas Kapal

Nahkoda mempunyai kekuasaan mutlak di atas kapal dan mempunyai wewenang penuh pada semua tahapan pengoperasian di laut maupun di pelabuhan. Nahkoda mempunyai wewenang yang sah menurut undang-undang terhadap semua orang yang berada di atas kapal.

Nahkoda kapal memiliki tugas dan tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang diperlulan untuk keselamatan, pencegahan pencemaran dan operasi kapal yan efesien. Dalam situasi tertentu/darurat (untuk menyelamatkan kapal, awak kapal beserta muatannya) Nahkoda mempunyai wewenang penolakan (Master Overriding Authority) untuk memberikan keputusan demi kepentingan keselamatan awak kapal, keselamatan kapal dan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan serta meminta bantuan perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaut Jabatan Nahkoda (Kapten) di Atas Kapal

Tugas dan tanggung jawab Nahkoda sebagai berikut :

  • Keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal
  • Keselamatan kapal, cargo dan lingkungan
  • Pelaksanaan kebijakan perusahaan mengenai keselamatan dan pelindungan lingkungan
  • Memastikan bahwa buku catatan minyak akurat dan up to date
  • Membuat keputusan sehubungan dengan keselamatan dan pencegahan polusi
  • Mengluarkan perintah dan instruksi dengan singkat dan jelas
  • Memastikan perawatan peralatan penting
  • Mengadakan program pelatihan awak kapal
  • Meminta bantuan perusahaan yang mungkin diperlukan
  • Memastikan bahwa pembuangan/pembakaran limbah hanya dilakukan sesuai dengan negara bendera

Dalam segala hal yang mempengaruhi atau yang mungkin mempengaruhi keselamatan kapal atau lingkungan, Nahkoda harus melaporkan langsung ke DPA.

Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Pelaut Jabatan Nahkoda (Kapten) di Atas Kapal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel