-->

Penjelasan kenapa zakat harta harus dibayarkan setiap tahun?

Berikut ini Penjelasan kenapa zakat harta harus dibayarkan setiap tahun?

Pertanyaan:
Apakah terhadap harta yang sama akan dikenakan zakat setiap tahun atau sekali saja?

Misalnya, tahun ini saya memiliki tabungan 100 gram emas, maka yang harus saya zakatkan dari emas tersebut adalah 2,5 gram emas.

Kemudian, tahun depan tabungan saya bertambah 100 gram emas lagi sehingga totalnya saya memiliki tabungan emas 200 gram.

Berapakah kewajiban zakat emas saya tahun depan?
Penjelasan kenapa zakat harta harus dibayarkan setiap tahun?
Bayar Zakat / Ilustrasi
Jawaban:
Dalam zakat, ada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun (berulang-ulang setiap tahun) dan ada harta yang zakatnya hanya sekali saja.

Pertama, harta yang berupa emas, perak, tabungan, perniagaan, saham, deposito,
Sukuk, dan sejenisnya wajib dikeluarkan akatnya setiap tahun.

Seseorang yang memiliki 100 gram emas dan kepemilikannya sudah genap satu tahun, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya 2,5% dari emas tersebut.

Kalau tahun berikutnya harta itu bertambah menjadi 200 gram karena bisnis emas itu, maka zakatnya dikeluarkan secara bersamaan, yaitu 2,5 % dari 200 gram.

Akan tetapi, bila penambahan yang 100 gram tadi bukan dari bisnis emas tersebut, maka zakatnya
2,5% dari 200 gram dengan waktu pengeluaran yang berbeda menurut masa haulnya masing-masing.

Prinsipnya, harta yang sudah dizakati pada tahun lalu harus dikeluarkan zakatnya lagi di tahun berikutnya selama harta itu masih mencapai nisab.

Kedua, harta hasil pertanian hanya dikeluarkan sekali saja selama tidak berubah bentuk menjadi emas, perak atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun.

Misalnya, seorang petani mendapatkan hasil panen satu ton besar. Otomatis ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya pada saat panen.

Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 5 % untuk pertanian yang pengairannya mengeluarkan biaya, dan 10% bila pengairan pertanian itu berasal dari air atau sungai.

Jika setelah hujan mengeluarkan zakat pertaniannya petani itu menyimpan hasil pertaniannya dalam gudang sampai beberapa tahun, maka pada tahun berikutnya ia tidak berkewajiban menzakati hasil pertanian yang disimpan.

Berbeda halnya jika petani itu menjual hasil pertaniannya dan menyimpannya dalam bentuk emas, maka ia berkewajiban menzakati lagi pada tahun yang akan datang selama mencapai nisab emas dan perak.

Alhasil, zakat hasil pertanian dan perkebunan dibayarkan hanya sekali saat panen.

Bila hasil pertanian itu disimpan dalam bentuk aslinya, kewajiban menzakati hasil pertanian itu lagi pada tahun yang akan datang menjadi gugur.

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan kenapa zakat harta harus dibayarkan setiap tahun? "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel